Bidang ICT
Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT)
Tugas :
Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT) melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan sistem informasi yang terintegrasi di bidang akademik dan non-akademik serta pengelolaan data berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka digitalisasi pengelolaan akademik, organisasi dan bisnis
Fungsi:
Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT) melaksanakan fungsi :penguatan sistem informasi yang terintegrasi meliputi bidang akademik dan nonakademik; perencanaan dan pengembangan pengelolaan big data untuk mendukung langkah-langkah strategis pengembangan IPB; perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan kuliah daring (online course), digitalisasi pengelolaan akademik, organisasi dan bisnis IPB; pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan internet untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi internal dan eksternal; koordinasi dengan unit kerja untuk pengelolaan data bidang akademik dan nonakademik; pelayanan sistem komunikasi dan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi; koordinasi pengelolaan dan pemutakhiran situs web (website) dan aplikasi (mobile apps) IPB dan unit kerja; dan penyiapan dan pengembangan kapasitas sumberdaya manusia dalam memperkuat literasi
Pelaksanaan :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT) dibantu oleh :Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Asisten Transformasi Digital
Asisten Transformasi Digital
Tugas :
Asisten Transformasi Digital melaksanakan tugas dalam pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB.
Fungsi:
Asisten Transformasi Digital melaksanakan fungsi:pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB; penjaminan mutu sistem informasi unit-unit di lingkungan IPB; penyusunan dan pengendalian Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem informasi IPB; dan pengembangan dan pemeliharaan situs web dan aplikasi mobile apps
di IPB, dan unit-unit di lingkungan IPB.
Pelaksanaan :
Asisten Transformasi Digital dibantu oleh :Supervisor Data dan Operasional, dan Supervisor Pengembangan Sistem Informasi.
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas :
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung digitalisasi pengelolaan akademik, nonakademik, organisasi dan bisnis IPB.
Fungsi:
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan fungsi :perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan kuliah daring, digitalisasi pengelolaan akademik, nonakademik, organisasi dan bisnis IPB; pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan internet untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi internal dan eksternal; dan koordinasi pengelolaan dan pemutakhiran situs web IPB dan unit kerja.
Pelaksanaan :
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dibantu oleh :Supervisor Sistem Jaringan dan Supervisor Perangkat Jaringan.
Supervisor Data dan Operasional
Tugas :
Supervisor Data dan Operasional bertugas melaksanakan pengembangan pengelolaan data dan informasi institut serta dalam pengembangan big data IPB.
Fungsi:
Supervisor Data dan Operasional melaksanakan fungsi :pengintegrasian data IPB; pengembangan big data untuk keperluan layanan akademik dan nonakademik IPB; penyusunan dan pengendalian POB untuk menjamin terwujudnya integrasi dan pengamanan data IPB; dan pengembangan mekanisme berbagi data dan informasi unit kerja di lingkungan IPB.
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi
Tugas :
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi bertugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB.
Fungsi:
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi melaksanakan fungsi :pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB; penjaminan mutu sistem informasi unit-unit di lingkungan IPB; penyusunan dan pengendalian POB sistem informasi IPB; dan pengembangan dan pemeliharaan situs web dan aplikasi (mobile apps) di IPB dan unit-unit di lingkungan IPB.
Supervisor Sistem Jaringan
Tugas :
Supervisor Sistem Jaringan bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem jaringan Teknologi Informasi.
Fungsi:
Supervisor Sistem Jaringan melaksanakan fungsi :pengelolaan konfigurasi sistem jaringan Teknologi Informasi; monitoring sistem jaringan; pengelolaan standar mutu internal dan eksternal Teknologi Informasi sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan; dan riset dan pengembangan sistem jaringan Teknologi Informasi.