Bidang ICT

Bidang ICT

Tugas :
Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT) melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan sistem informasi yang terintegrasi di bidang akademik dan non-akademik serta pengelolaan data berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka digitalisasi pengelolaan akademik, organisasi dan bisnis
Fungsi:
Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT) melaksanakan fungsi :
  • penguatan sistem informasi yang terintegrasi meliputi bidang akademik dan nonakademik;
  • perencanaan dan pengembangan pengelolaan big data untuk mendukung langkah-langkah strategis pengembangan IPB;
  • perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan kuliah daring (online course), digitalisasi pengelolaan akademik, organisasi dan bisnis IPB;
  • pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan internet untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi internal dan eksternal;
  • koordinasi dengan unit kerja untuk pengelolaan data bidang akademik dan nonakademik;
  • pelayanan sistem komunikasi dan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  • koordinasi pengelolaan dan pemutakhiran situs web (website) dan aplikasi (mobile apps) IPB dan unit kerja; dan
  • penyiapan dan pengembangan kapasitas sumberdaya manusia dalam memperkuat literasi
  • Pelaksanaan :
    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Wakil Kepala Lembaga Bidang Information and Communication Technology (ICT) dibantu oleh :
  • Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Asisten Transformasi Digital
  • Tugas :
    Asisten Transformasi Digital melaksanakan tugas dalam pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB.
    Fungsi:
    Asisten Transformasi Digital melaksanakan fungsi:
  • pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB;
  • penjaminan mutu sistem informasi unit-unit di lingkungan IPB;
  • penyusunan dan pengendalian Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem informasi IPB; dan
  • pengembangan dan pemeliharaan situs web dan aplikasi mobile apps di IPB, dan unit-unit di lingkungan IPB.
  • Pelaksanaan :
    Asisten Transformasi Digital dibantu oleh :
  • Supervisor Data dan Operasional, dan
  • Supervisor Pengembangan Sistem Informasi.
  • Tugas :
    Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung digitalisasi pengelolaan akademik, nonakademik, organisasi dan bisnis IPB.
    Fungsi:
    Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan fungsi :
  • perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan kuliah daring, digitalisasi pengelolaan akademik, nonakademik, organisasi dan bisnis IPB;
  • pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan internet untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi internal dan eksternal; dan
  • koordinasi pengelolaan dan pemutakhiran situs web IPB dan unit kerja.
  • Pelaksanaan :
    Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dibantu oleh :
  • Supervisor Sistem Jaringan dan
  • Supervisor Perangkat Jaringan.
  • Tugas :
    Supervisor Data dan Operasional bertugas melaksanakan pengembangan pengelolaan data dan informasi institut serta dalam pengembangan big data IPB.
    Fungsi:
    Supervisor Data dan Operasional melaksanakan fungsi :
  • pengintegrasian data IPB;
  • pengembangan big data untuk keperluan layanan akademik dan nonakademik IPB;
  • penyusunan dan pengendalian POB untuk menjamin terwujudnya integrasi dan pengamanan data IPB; dan
  • pengembangan mekanisme berbagi data dan informasi unit kerja di lingkungan IPB.
  • Tugas :
    Supervisor Pengembangan Sistem Informasi bertugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB.
    Fungsi:
    Supervisor Pengembangan Sistem Informasi melaksanakan fungsi :
  • pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB;
  • penjaminan mutu sistem informasi unit-unit di lingkungan IPB;
  • penyusunan dan pengendalian POB sistem informasi IPB; dan
  • pengembangan dan pemeliharaan situs web dan aplikasi (mobile apps) di IPB dan unit-unit di lingkungan IPB.
  • Tugas :
    Supervisor Sistem Jaringan bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem jaringan Teknologi Informasi.
    Fungsi:
    Supervisor Sistem Jaringan melaksanakan fungsi :
  • pengelolaan konfigurasi sistem jaringan Teknologi Informasi;
  • monitoring sistem jaringan;
  • pengelolaan standar mutu internal dan eksternal Teknologi Informasi sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan; dan
  • riset dan pengembangan sistem jaringan Teknologi Informasi.