Bidang Digital Lib & Arsip

Bidang Digital Lib & Arsip

Tugas :
Wakil Kepala Lembaga Bidang Digital Library dan Arsip melaksanakan tugas strategis dalam perencanaan dan pengembangan perpustakaan dan arsip berbasis teknologi dan sistem informasi untuk mendukung visi IPB menjadi perguruan tinggi berbasis riset bertaraf internasional.
Fungsi:
Wakil Kepala Lembaga Bidang Digital Library dan Arsip melaksanakan fungsi:
  • perencanaan pengadaan dan pengembangan sistem pengelolaan bahan pustaka;
  • pengembangan sistem manajemen peminjaman dan pengembalian bahan pustaka;
  • pengembangan sistem manajemen keanggotaan dan pelaporan aktivitas anggota perpustakaan dengan berbagai parameter;
  • perencanaan sistem penciptaan dan penyimpanan arsip digital;
  • pengembangan sistem manajemen distribusi dan penggunaan arsip di lingkungan internal dan eksternal IPB;
  • pengembangan sistem pemeliharaan arsip elektronik yang dapat berupa arsip yang dibuat langsung menggunakan media elektronik atau arsip cetak yang dialihmediakan menjadi arsip digital; dan
  • pengelolaan dan pengembangan Museum IPB.
  • Pelaksanaan :
    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Wakil Kepala Lembaga Bidang Digital Library dan arsip dibantu oleh :
  • Asisten Bidang Digital Library
  • Asisten Arsip Digital dan Pengelolaan Museum
  • Tugas :
    Asisten Digital Library melaksanakan tugas perencanaan pengadaan bahan pustaka dan pengembangan sistem manajemen pengelolaan perpustakaan berbasis teknologi dan sistem informasi.
    Fungsi:
    Asisten Digital Library melaksanakan fungsi :
  • perencanaan pengadaan dan pengembangan sistem pengelolaan bahan pustaka;
  • pengembangan sistem manajemen peminjaman dan pengembalian bahan pustaka termasuk denda keterlambatan; dan
  • pengembangan sistem manajemen keanggotaan dan reporting aktivitas anggota perpustakaan dengan berbagai parameter.
  • Pelaksanaan :
    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Asisten Digital Library dibantu oleh :
  • Supervisor Layanan Perpustakaan dan
  • Supervisor Pengelolaan Bahan Pustaka.
  • Tugas :
    Asisten Arsip Digital dan Pengelolaan Museum melaksanakan tugas perencanaan sistem penciptaan dan penyimpanan arsip elektronik, pengembangan sistem manajemen pengelolaan dan penggunaan arsip elektronik di lingkungan internal dan eksternal IPB, serta pengelolaan dan pengembangan museum IPB.
    Fungsi:
    Asisten Arsip Digital dan Pengelolaan Museum melaksanakan fungsi:
  • perencanaan sistem penciptaan dan penyimpanan arsip elektronik yang dapat berupa arsip yang dibuat langsung menggunakan media elektronik atau arsip cetak yang dialih mediakan menjadi arsip digital;
  • pengembangan sistem manajemen distribusi dan penggunaan arsip di lingkungan internal dan eksternal IPB;
  • pengembangan sistem pemeliharaan arsip elektronik yang dapat berupa arsip yang dibuat langsung menggunakan media elektronik atau arsip cetak yang dialihmediakan menjadi arsip digital; dan
  • pengelolaan dan pengembangan Museum IPB.
  • Pelaksanaan :
    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Asisten Arsip Digital dan Pengelolaan Museum dibantu oleh :
  • Supervisor Pengelolaan Arsip dan
  • Supervisor Pengelolaan Meseum
  • Tugas :
    Supervisor Layanan Perpustakaan bertugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan layanan perpustakaan.
    Fungsi:
    Supervisor Layanan Perpustakaan melaksanakan fungsi :
  • layanan perpustakaan konvensional dan digital; dan
  • penerapan sistem informasi dalam tata kelola perpustakaan.
  • Tugas :
    Supervisor Pengelolaan Bahan Pustaka bertugas melaksanakan pengelolaan data digital dan bahan perpustakaan.
    Fungsi:
    Supervisor Pengelolaan Bahan Pustaka melaksanakan fungsi :
  • digitalisasi bahan perpustakaan;
  • pengelolaan data digital; dan
  • pengelolaan bahan perpustakaan meliputi pengadaan, klasifikasi, dan pengelolaan data koleksi.
  • Tugas :
    Supervisor Pengelolaan Arsip bertugas melaksanakan pengelolaan arsip dan penerapan sistem informasi kearsipan.
    Fungsi:
    Supervisor Pengelolaan Arsip melaksanakan fungsi:
  • digitalisasi arsip meliputi autentikasi dan pengelolaan arsip digital;
  • pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis;
  • pembinaan kearsipan secara berjenjang ke unit kearsipan dan unit pengolah; dan
  • penerapan sistem informasi dalam tata kelola kearsipan.
  • Tugas :
    Supervisor Pengelolaan Meseum bertugas melaksanakan pengelolaan Meseum.
    Fungsi:
    Supervisor Pengelolaan Meseum melaksanakan fungsi:
  • pengadaan bahan museum baik 2 (dua) dimensi, 3 (tiga) dimensi, maupun bahan digital;
  • penataan bahan museum secara terstruktur dan modern;
  • layanan museum secara konvensional maupun digital; dan
  • penerapan sistem informasi dalam tata kelola museum.