Bidang ICT
-
Asisten Transformasi Digital
Tugas :
Asisten Transformasi Digital melaksanakan tugas dalam pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB.
Fungsi:
Asisten Transformasi Digital melaksanakan fungsi:
pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB;
penjaminan mutu sistem informasi unit-unit di lingkungan IPB;
penyusunan dan pengendalian Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem informasi IPB; dan
pengembangan dan pemeliharaan situs web dan aplikasi mobile apps
di IPB, dan unit-unit di lingkungan IPB.
Pelaksanaan :
Asisten Transformasi Digital dibantu oleh :
Supervisor Data dan Operasional, dan
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi.
-
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas :
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung digitalisasi pengelolaan akademik, nonakademik, organisasi dan bisnis IPB.
Fungsi:
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan fungsi :
perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan kuliah daring, digitalisasi pengelolaan akademik, nonakademik, organisasi dan bisnis IPB;
pendayagunaan dan pemeliharaan jaringan internet untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi internal dan eksternal; dan
koordinasi pengelolaan dan pemutakhiran situs web IPB dan unit kerja.
Pelaksanaan :
Asisten Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dibantu oleh :
Supervisor Sistem Jaringan dan
Supervisor Perangkat Jaringan.
-
Supervisor Data dan Operasional
Tugas :
Supervisor Data dan Operasional bertugas melaksanakan pengembangan pengelolaan data dan informasi institut serta dalam pengembangan big data IPB.
Fungsi:
Supervisor Data dan Operasional melaksanakan fungsi :
pengintegrasian data IPB;
pengembangan big data untuk keperluan layanan akademik dan nonakademik IPB;
penyusunan dan pengendalian POB untuk menjamin terwujudnya integrasi dan pengamanan data IPB; dan
pengembangan mekanisme berbagi data dan informasi unit kerja di lingkungan IPB.
-
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi
Tugas :
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi bertugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB.
Fungsi:
Supervisor Pengembangan Sistem Informasi melaksanakan fungsi :
pengembangan dan pengelolaan sistem informasi terintegrasi IPB;
penjaminan mutu sistem informasi unit-unit di lingkungan IPB;
penyusunan dan pengendalian POB sistem informasi IPB; dan
pengembangan dan pemeliharaan situs web dan aplikasi (mobile apps) di IPB dan unit-unit di lingkungan IPB.
-
Supervisor Sistem Jaringan
Tugas :
Supervisor Sistem Jaringan bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem jaringan Teknologi Informasi.
Fungsi:
Supervisor Sistem Jaringan melaksanakan fungsi :
pengelolaan konfigurasi sistem jaringan Teknologi Informasi;
monitoring sistem jaringan;
pengelolaan standar mutu internal dan eksternal Teknologi Informasi sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan; dan
riset dan pengembangan sistem jaringan Teknologi Informasi.